Kasi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Tanjung Palas Barat dipimpin oleh Bapak Agustyo, S.Pi dan dibantu oleh Bapak Agustian Maukar.
Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial adalah sebagai berikut:
- Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kebijakan dan program kerja Kelurahan
- Menyiapkan bahan konsep naskah dinas sesuai dengan bidang tugas atau petunjuk Lurah;
- Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan atau satuan kerja lainnya di dalam maupun di luar lingkungan Kelurahan tentang pelayanan jasa publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
- Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan serta memeriksa hasil pekerjaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
- Menyusun jadwal kegiatan di bidang kesejahteraan sosial meliputi;
a. Pemberian penyuluhan menuju keluarga sehat sejahtera, dan;
b. Mengadakan kursus-kursus ketrampilan di bawah koordinasi Kecamatan;
- Memberikan pelayanan umum masyarakat di bidang sosial dan administrasi meliputi;
a. Pembuatan surat keterangan tidak mampu untuk ditandatangani Lurah;
b. Pembuatan rekomendasi pendirian yayasan, sarana pendidikan, dll;
c. Mengisi buku-buku tokoh masyarakat;
d. Mengisi buku jumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll;
e. Mengisi buku kegiatan PKK;
f. Mengisi buku rekomendasi izin pencatatan nikah di Catatan Sipil;
g. Mengisi buku zakat fitrah;
h. Mengisi buku kegiatan pengajian;
i. Mengisi buku register calon jemaah haji;
- Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan olahraga, pemuda, kesejahteraan ibu dan anak di Kelurahan;
a. Olah Raga : Menyelengarakan lomba;
b. Pemuda : Karang Taruna, Remaja Masjid, Organisasi Pemuda;
c. Kesejahteraan
ibu dan anak : Posyandu, Gerakan Sayang Ibu (GSI), Program Peningkatan
Wanita Keluarga Sangat Sejahtera (P2WKSS), Pembinaan Kesejahteraan
Keluarga (PKK):
- Mengkoordinasikan penyuluhan kesehatan keluarga;
- Menyiapkan data penerima bantuan sosial sesuai program Pemerintah Pusat dan Daerah;
- Melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan di bawah koordinasi Kecamatan;
- Melaksanakan fasilitas kegiatan kebudayaan masyarakat dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa meliputi kegiatan kebudayaan: seperti lomba tari, seni suara, seni lukis, baca puisi, drama, dan tata boga;
- Membina partisipasi masyarakat dalam bidang sosial meliputi: pengumpulan koran bekas, pakaian bekas layak pakai, tas sekolah dan buku serta bantuan material lainnya di bawah koordinasi Kecamatan;
- Menginventarisasi sarana dan prasarana serta kegiatan kesejahteraan sosial di Kelurahan meliputi: data masjid, mushola, puskesmas, remaja masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, data gereja, pura, vihara, rumah sakit/bersalin, dll;
- Membuat dan mengisi papan data monografi Seksi Kesejahteraan Sosial;
- Mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah;
- Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Lurah;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
Data PMKS Kesejahteraan Sosial per September 2014
Data Bidang Kesehatan
SOP Kasi Kesejahteraan Sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar