Jumat, 12 September 2014

Kasi Kesejahteraan Sosial

Kasi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Tanjung Palas Barat dipimpin oleh Bapak Agustyo, S.Pi dan dibantu oleh Bapak Agustian Maukar.

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesejahteraan Sosial adalah sebagai berikut:
  • Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial;
  • Menyiapkan dan menyusun program kerja dan rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kebijakan dan program kerja Kelurahan
  • Menyiapkan bahan konsep naskah dinas sesuai dengan bidang tugas atau petunjuk Lurah;
  • Melaksanakan koordinasi teknis dengan pejabat dan atau satuan kerja lainnya di dalam maupun di luar lingkungan Kelurahan tentang pelayanan jasa publik mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
  • Memberikan petunjuk kerja kepada bawahan serta memeriksa hasil pekerjaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  •  Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa pelayanan publik yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial;
  • Menyusun jadwal  kegiatan di bidang kesejahteraan sosial meliputi;
a.         Pemberian penyuluhan menuju keluarga sehat sejahtera, dan;
b.        Mengadakan kursus-kursus ketrampilan di bawah koordinasi Kecamatan;
  •  Memberikan pelayanan umum masyarakat di bidang sosial dan administrasi meliputi;
a.       Pembuatan surat keterangan tidak mampu untuk ditandatangani Lurah;
b.      Pembuatan rekomendasi pendirian yayasan, sarana pendidikan, dll;
c.       Mengisi buku-buku tokoh masyarakat;
d.      Mengisi buku jumlah orang jompo, tuna wisma, tuna susila, tuna karya, dll;
e.       Mengisi buku kegiatan PKK;
f.       Mengisi buku rekomendasi izin pencatatan nikah di Catatan Sipil;
g.       Mengisi buku zakat fitrah;
h.      Mengisi buku kegiatan pengajian;
i.        Mengisi buku register calon jemaah haji;
  • Memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan olahraga, pemuda, kesejahteraan ibu dan anak di Kelurahan;
a.       Olah Raga    : Menyelengarakan lomba;
b.      Pemuda        : Karang Taruna, Remaja Masjid, Organisasi Pemuda;
c.       Kesejahteraan ibu dan anak : Posyandu, Gerakan Sayang Ibu (GSI), Program Peningkatan Wanita Keluarga Sangat Sejahtera (P2WKSS), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK):
  • Mengkoordinasikan penyuluhan kesehatan keluarga;
  • Menyiapkan data penerima bantuan sosial sesuai program Pemerintah Pusat dan Daerah;
  • Melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan pengentasan kemiskinan di bawah koordinasi Kecamatan;
  • Melaksanakan fasilitas kegiatan kebudayaan masyarakat dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa meliputi kegiatan kebudayaan: seperti lomba tari, seni suara, seni lukis, baca puisi, drama, dan tata boga;
  • Membina partisipasi masyarakat dalam bidang sosial meliputi: pengumpulan koran bekas, pakaian bekas layak pakai, tas sekolah dan buku serta bantuan material lainnya di bawah koordinasi Kecamatan;
  • Menginventarisasi sarana dan prasarana serta kegiatan kesejahteraan sosial di Kelurahan meliputi: data masjid, mushola, puskesmas, remaja masjid, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita, tokoh pemuda, data gereja, pura, vihara, rumah sakit/bersalin, dll;
  •  Membuat dan mengisi papan data monografi Seksi Kesejahteraan Sosial;
  • Mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada Lurah;
  • Mengevaluasi dan melaporkan serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Lurah;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.

Data PMKS Kesejahteraan Sosial per September 2014
Data Bidang Kesehatan
SOP Kasi Kesejahteraan Sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar